Gagal Total! Pelarian Eks Napi Paspor Palsu Asal India Berakhir di Rudenim Denpasar

Petugas Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA India eks narapidana kasus pemalsuan paspor di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/4). (NARAYA Media/Dok.Rudenim Denpasar)

BADUNG, NARAYA Media – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) menangkal seorang warga negara India berinisial R yang merupakan eks narapidana kasus pemalsuan paspor agar tidak bebas masuk wilayah Indonesia.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/4).

Ia menjelaskan mengacu pada Pasal 102 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Adapun R, pria berusia 24 tahun itu terjerat kasus pemalsuan paspor dan terdeteksi ketika hendak terbang ke Eropa melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 11 September 2025.

Deportasi WNA India

Saat itu, ia menggunakan paspor Meksiko. Padahal saat masuk Bali pada 31 Agustus 2025, R menggunakan paspor India yang sah dan menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (VoA).

“Melalui pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Keimigrasian milik Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi,” tambahnya.

Ia juga mendapatkan konfirmasi dari Konsulat Jenderal India di Bali terkait identitas asli R dan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta pada 19 September 2025 yang menyatakan paspor Meksiko itu adalah palsu. R kemudian didakwa bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.

WNA India itu kemudian dinyatakan bebas pada 9 Maret 2026 dan diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk ditampung sementara, sebelum akhirnya dideportasi kembali ke negaranya.

Tak hanya R, Rudenim Denpasar juga mendeportasi WNA India lainnya berinisial HD yang melebihi izin tinggal hingga 74 hari. (*)

Share This Article

Related Posts