JAKARTA, Naraya Media – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materiil UU Pemilu yang dinilai bakal mematikan langkah ‘dinasti politik’. Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, menuntut aturan ketat: keluarga sedarah atau semenda dari Presiden/Wakil Presiden yang tengah menjabat dilarang keras mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.
Gugatan ini dianggap sebagai upaya untuk ‘membentengi’ pemilu dari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan nepotisme yang semakin terang-terangan. Raden dan Dian, dalam berkas permohonannya, menuntut agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib bebas dari keterlibatan keluarga inti petahana.
“Konflik kepentingan tak perlu terjadi secara faktual untuk dianggap berbahaya. Cukup dengan adanya potensi atau penampakan (appearance) konflik kepentingan saja, sudah mencederai legitimasi hukum dan demokrasi kita,” tukas pemohon dalam argumennya yang memicu diskusi panas di publik, dalam keterangan media.
Dampak Dinasti Politik
Jika gugatan dikabulkan oleh MK, maka akan terjadi pergeseran besar dalam lanskap politik Indonesia. Hal ini berpotensi menghalangi putra-putri, istri/suami, atau saudara dekat dari presiden/wakil presiden yang sedang menjabat untuk melenggang ke kursi RI-1 atau RI-2.
Tindakan berani ini langsung memicu polemik.
- Kelompok pendukung gugatan menganggap ini sebagai penyelamat etika bernegara agar tak ada lagi pemanfaatan fasilitas negara demi memenangkan keluarga.
- Kelompok kontra menyebut langkah ini sebagai upaya pembunuhan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi (setiap warga berhak memilih dan dipilih).
Pihak PKS menyambut positif gugatan ini dengan menyatakan bahwa “ruh” gugatan itu sangat bagus untuk menata ulang demokrasi. Namun, beberapa parpol lain cenderung berhati-hati dan meminta MK tetap objektif tanpa terpengaruh tekanan publik.
Gugatan ini mengingatkan kembali publik pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial. Kala itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka—putra Jokowi—untuk menjadi Cawapres. Kini, Raden dan Dian menantang MK untuk membuktikan apakah mereka berpihak pada etika bernegara atau melanggengkan dinasti. (*)