Kasus DJKA Kemenhub: Staf Ahli Menhub Dipanggil, Siapa Berikutnya?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (NARAYA Media/Dok. ist)

JAKARTA, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan (RK). Dia dipanggil sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub.

Kasus DJKA terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan RK bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub, Senin (4/5).

Pemanggilan RK merupakan yang kedua tahun ini. Sebelumnya, RK sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus itu pada 27 April 2026. Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.

Adapun, RK pada era Budi Karya Sumadi merupakan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan. Sementara pada masa Dudy Purwagandhi, dia merupakan Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.

21 Tersangka

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek itu, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (*)

Share This Article

Related Posts