KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi-Bumil

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Dok. ANTARA

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil.

“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dikutip Narayamedia.com.

Asep menuturkan pernyataan itu saat dikonfirmasi awak mengenai informasidari kasus yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Clue-nya (petunjuknya, Red.) apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu,” tambahnya lagi.

Dari informasi yang dihimpun, perkara itu diduga terjadi sepanjang 2016-2020. Adapun, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil itu diduga terkait dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Program itu adalah salah satu strategi pemerintah menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil. (*)

Share This Article

Related Posts