JAKARTA, 5 Maret 2026 – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi, Adies Kadir. Dalam sidang yang digelar hari ini, MKMK secara resmi menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memeriksa maupun mengadili laporan tersebut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/3), terhadap tiga laporan yang diajukan. Salah satunya oleh para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Putusan ini menjadi jawaban atas tiga aduan yang sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah pihak terkait proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa objek laporan yang diajukan terkait mekanisme pemilihan dan pencalonan yang dilakukan oleh lembaga pengusul—dalam hal ini DPR RI—bukan mengenai perilaku Adies Kadir saat menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Mengapa MKMK Menyatakan Tak Berwenang?
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan, laporan yang diajukan berada di luar lingkup kewenangan lembaganya karena berkaitan dengan proses pencalonan Adies di DPR, saat yang bersangkutan belum berstatus hakim konstitusi.
“Memutuskan, menyatakan, Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna saat membacakan amar putusan, Kamis (5/3).
Beberapa poin utama dalam putusan MKMK meliputi:
- Wewenang Lembaga Pengusul: Proses seleksi, fit and proper test, hingga persetujuan di rapat paripurna merupakan ranah internal DPR RI dan diatur oleh UU MD3 serta Tata Tertib DPR.
- Batas Yurisdiksi MKMK: Tugas utama MKMK adalah menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi dalam menjalankan fungsinya, bukan menguji keabsahan proses administrasi politik sebelum yang bersangkutan menjabat.
- Independensi Hakim: MKMK menegaskan bahwa mereka tidak boleh mengintervensi kewenangan lembaga lain dalam menentukan calon hakim konstitusi.
Sejalan dengan putusan MKMK, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebelumnya juga telah menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. DPR menegaskan bahwa pemilihan tersebut telah memenuhi unsur transparansi dan sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, putusan ini memberikan kepastian status bagi Adies Kadir untuk terus menjalankan tugasnya di Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai pelapor menyatakan kekecewaan mereka terhadap celah hukum dalam pengawasan etik calon hakim. (*)