Menkomdigi Dukung Larangan ‘Thrifting’ di Medsos

Sejumlah pengunjung memilih pakaian bekas yang dijual di J-Fest Vol. 9 di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur. (Narayamedia/Dok. Antara)

JAKARTA, Narayamedia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos). “Kalau memang aturannya pelarangan, kami juga mengikuti,” ucap Meutya di Jakarta, Kamis (20/11), dikutip dari Antara.

Meutya menyampaikan, langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

Terkait mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menyampaikan akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital. Termasuk tahapan-tahapan pelaksanaan. “Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.

Peningkatan Pengawasan

Langkah ini salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring. Praktik itu dinilai tak hanya melanggar aturan, tetapi merugikan industri pakaian lokal.

Platform e-commerce diminta mematuhi regulasi yang ada. Dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*)

Share This Article

Related Posts