Menkomdigi Meutya Klaim Blokir 2,2 Juta Lebih Konten Judol 1 Tahun Terakhir

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Narayamedia/Dok. Infopublik)

JAKARTA, Narayamedia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencatatkan rekor penindakan masif atas konten perjudian daring atau judi online (judol) di Indonesia. Sejak Meutya dilantik pada 21 Oktober 2024, Patroli Siber Kemkomdigi berhasil memblokir total 2.259.905 konten judol.

Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, penanganan konten perjudian yang mencakup periode 20 Oktober 2024 – 29 September 2025 menunjukkan fokus tinggi pada isu krusial ini.

Angka 2.259.905 pemblokiran itu sangat menonjol bila dibandingkan dengan total penanganan sepanjang tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada 2023, total konten perjudian yang ditindak ada 999.537.

Artinya, dalam waktu kurang dari satu tahun masa jabatannya, upaya penindakan di bawah Menkomdigi meningkat dua kali lipat lebih dari total penindakan pada 2023.

Situs-Medsos Target Utama

Dalam kurun waktu itu, penindakan konten judol paling banyak menargetkan sumber utama. Antara lain situs dan IP dengan total 2.001.163 pemblokiran.

Selain itu, platform media sosial dan berbagi file juga menjadi fokus utama dalam upaya pembersihan ruang digital, dengan rincian sebagai berikut:

  • File Sharing: 104.492 penindakan
  • Platform Meta (termasuk Facebook dan Instagram): 97.123 kali penindakan
  • Konten di Google dan YouTube: 36.517 kali penindakan
  • Platform X: 17.767 kali penindakan
  • Telegram dan TikTok: masing-masing 1.778 dan 1.048 penindakan

Secara bulanan, upaya penindakan menunjukkan konsistensi di angka ratusan ribu kasus. Bulan dengan angka pemblokiran tertinggi, yakni November 2024 dengan 250.475 konten ditindak. Kemudian,angka penindakan juga konsisten di atas 200.000 pada Desember 2024 (230.686) dan Januari 2025 (234.165).

Sedangkan di bulan terakhir dari data yang tercatat, yaitu September 2025 (periode 1-29 September), Kemkomdigi berhasil memblokir 180.169 konten perjudian.

Adapun, konsistensi angka penindakan ini menggarisbawahi komitmen serius Komdigi untuk terus mempersempit ruang gerak aktivitas judol demi menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia. (*)

Share This Article

Related Posts