Pasca Revisi UU Haji, Ini Tugas Kementerian Haji dan Umrah Nanti

Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Narayamedia/Foto: Metro TV)

JAKARTA, Narayamedia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (revisi UU Haji) pada rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) siang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Rapat ini menyepakati perubahan penting pengelolaan ibadah haji. Salah satunya, transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut, harapannya, perubahan ini dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah. Sekaligus memperkuat regulasi agar lebih sesuai kebutuhan jemaah. “Pembahasan revisi UU Haji sudah rampung dan seluruh fraksi menyetujui. Perubahan ini untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Marwan.

Dalam rapat itu, Cucun menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir. Seluruhnya menyatakan setuju sehingga revisi UU Haji resmi disahkan menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang nantinya mengambil alih peran BP Haji dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sumber Anggaran

Cucun menjelaskan, kementerian baru itu, nantinya juga bakal mengelola kebijakan. Serta teknis penyelenggaraan haji dan umrah. Termasuk menangani berbagai persoalan yang muncul setiap tahun. “Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan Kementerian Haji, sehingga kita punya harapan,” kata Cucun.

Cucun menegaskan, semua teknis ibadah haji dan umrah kini berada dalam satu atap koordinasi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, pemerintah tak lagi perlu membentuk satuan kerja (satker) haji lintas kementerian/lembaga seperti sebelumnya.

“Lembaganya baru. Bukan menambah lagi, misalkan satker atau apapun, karena nanti Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga sudah disebutkan dalam peraturan peralihan sebagai bagian penyelenggara haji yang dipindah ke Kementerian Haji,” tambahnya.

Selanjutnya, anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah akan bersumber dari alokasi Ditjen PHU Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lain terkait pelaksanaan haji dan umrah. “Di nomenklatur BP Haji sudah ada. Termasuk anggaran yang selama ini ada di Ditjen PHU atau Kementerian Kesehatan, sekarang masuk ke Kementerian Haji,” jawabnya. (*)

Share This Article

Related Posts