JAKARTA, NARAYA Media – Sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Duta Palma atas terdakwa Surya Darmadi digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/4).
Sidang beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dua saksi yang dihadirkan JPU.
Irwan Suryawirawan, Corporate Legal PT. Duta Palma menyoroti sejumlah aspek krusial. Mulai dari substansi dakwaan, penyitaan aset, hingga kondisi kesehatan terdakwa utama, Surya Darmadi.
Disinggung terkait subtansi keterangan saksi ahli, Iwan menilai keterangan ahli memberikan perspektif berbeda terhadap isu kerusakan lingkungan akibat perkebunan kelapa sawit.
“Ahli menjelaskan, sawit tidak merusak secara langsung seperti sektor lain, misalnya pertambangan,” kata Iwan, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).
Kata Iwan, jalannya persidangan masih jauh dari selesai. Tim penasihat hukum baru menyebutkan sebagian pertanyaan kepada saksi, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan di agenda selanjutnya.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan, yakni Suparmoko, ikut memberikan pandangan terkait dampak lingkungan dari industri sawit.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain yang disebut tak tercantum pada berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa.
“Masih akan dilanjutkan, karena pertanyaan dari tim lawyer kami baru sebagian,” ucap Iwan.
Penyitaan Aset Salahi Hukum
Iwan juga mengatakan penyitaan Gedung Menara Duta Palma di Kuningan l, Jakarta, menyalahi hukum. Sebab, kasus hukum yang menimpa PT. Duta Palma belum inkrah.
“Tindakan penyitaan dan penguasaan aset tidak memiliki dasar hukum kuat. Salah satu yang disorot ialah pengambilalihan Gedung Menara Palma di Kuningan, Jakarta,” jelasnya.
Iwan menyebut gedung itu, kini ditempati oleh Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025 tanpa putusan pengadilan.
“Nama Menara Palma bahkan sudah diganti. Mereka datang membawa aparat. Lalu, menempati gedung tanpa dasar putusan pengadilan,” tukasnya.
Dia menambahkan pihaknya telah mengajukan keberatan secara hukum atas tindakan itu.
Penempatan Tak Manusiawi
Iwan menyoroti penempatan Surya di LP Nusakambangan tidak manusiawi. Sebab, karena alasan kesehatan. Iwan menilai penempatan itu tak proporsional. Mengingat usia dan riwayat penyakit jantung yang diderita yang bersangkutan.
“Beliau sudah berusia 74 tahun. Pernah operasi bypass dan pasang ring. Kami sedang upayakan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Berawal dari Perizinan
Sementara itu, tim legal korporasi, Deni Hernanda, menilai perkara ini pada dasarnya berakar pada persoalan administratif soal perizinan kawasan hutan.
Ia memaparkan dari lima perusahaan yang didakwa, tiga di antaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan.
Selain itu, putusan terhadap Surya secara individu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara, nilai kerugian negara yang direvisi dari Rp104 triliun menjadi Rp2,2 triliun oleh Mahkamah Agung.
“Seharusnya jaksa sudah bisa mengeksekusi dari uang yang disita. Tapi, yang terjadi justru penyitaan aset lain yang tidak berkaitan,” kata Deni.
Sengketa Aset dan Overreach
Deni juga menyoroti penyitaan sejumlah aset yang disebut tak memiliki hubungan langsung dengan perkara. Termasuk properti yang dimiliki entitas berbeda.
Pihaknya menilai tindakan itu berpotensi melampaui kewenangan (overreach).
Diakuinya, mekanisme penyelesaian seharusnya mengacu ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Mengingat terdapat ribuan perusahaan lain yang memiliki persoalan serupa terkait kawasan hutan. Namun, taak diproses secara pidana.
“Data Kementerian Kehutanan, lebih dari seribu perusahaan. Tapi, hanya satu yang diproses pidana. Ini menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum,” jelasnya.
Bantahan TPPU-Manipulasi CPO
Terkait dugaan TPPU, pihak korporasi membantah adanya upaya penyamaran dana. Deni mengungkap aliran dana yang dipersoalkan adalah transaksi internal antara perusahaan induk (holding) dan anak perusahaan.
“Itu utang-piutang internal untuk modal usaha. Bukan untuk menyamarkan dana,” tukasnya.
Ia menyebut, pihaknya bakal menghadirkan ahli dalam persidangan guna membuktikan bahwa skema itu tak memenuhi unsur TPPU.
Sementara, terkait tudingan manipulasi harga penjualan crude palm oil (CPO), Deni menegaskan seluruh transaksi mengacu pada harga yang ditetapkan oleh mekanisme pasar melalui KPBN.
Dampak Karyawan dan Operasional
Pihak korporasi juga mengungkap dampak signifikan operasional perusahaan dan tenaga kerja. Iwan menyebut, sekitar 22.000 karyawan terdampak.
Termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat terganggunya arus kas.
“Seluruh pemasukan dari kebun diambil alih. Kami tak lagi memiliki kemampuan membayar operasional,” tukasnya.
Ia juga mengkhawatirkan potensi penjualan aset yang telah disita. Termasuk stok CPO di Kalimantan yang disebut bernilai hingga Rp800 miliar.
Pengaduan ke DPR
Sebagai langkah lanjutan, tim legal rencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke DPR RI, khususnya Komisi III.
Hal ini untuk menilai prosedur penanganan perkara. Termasuk pemindahan tahanan dan penyitaan aset.
Selain itu, pihaknya menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa melalui mekanisme persidangan yang masih berlangsung.
Hasil Kejahatan
Kuasa Hukum PT Duta Palma Gorup, Handika Hongkowongso mengatakan aset yang akan disita Kejaksaan itu berbentuk uang tunai yang tersimpan di bank Singapura.
“Totalnya sekitar US$ 9 juta atau Rp 100 miliar,” katanya.
Dia mengatakan lokasi aset itu tersimpan di bank Singapura sehingga sudah menjadi yurisdiksi aparat di negara itu.
“Kami enggak punya kewenangan untuk meminta aset yang dibuat di negeri itu,” ucap Handika.
Ia mengklaim aset-aset itu juga bukan berasal dari tindak kejahatan.
Handika menuturkan Kejaksaan Agung belum eksekusi putusan perkara Surya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Padahal jika putusan itu di eksekusi, seharusnya aset-aset Surya Darmadi ada yang dikembalikan. Sebab, nilainya melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara,” tandasnya.
Diketahui, Surya Darmadi dibebankan pembayaran uang pengganti ke negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Namun, menurut perhitungan tim kuasa hukum, aset yang disita totalnya mencapai Rp 37 triliun. (*)