JAKARTA, Narayamedia – Ombudsman RI menekankan ketersediaan pangan, khususnya beras, harus jadi prioritas utama pemerintah. Termasuk pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan di tengah polemik perberasan yang terjadi belakangan ini.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam jumpa pers, Jumat (8/8/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, mengingatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelaku usaha perlu segera diwujudkan. Ini demi menjaga stabilitas harga dan pasokan beras. Juga melindungi konsumen dan memastikan kesejahteraan petani.
Ombudsman turut mendorong pemerintah segera melepas cadangan beras yang dimiliki oleh Perum Bulog untuk mengisi pasar sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Beras di gudang Bulog harus segera keluar. Masyarakat butuh ketersediaan beras. Pelaku usaha pun perlu diyakinkan dengan mekanime yang menjamin rasa aman agar mau menyerap beras Bulog,” kata Yeka.
Yeka menambahkan, sebagian beras di gudang berumur lebih dari setahun. Beras paling lama, yakni Februari 2024, sehingga berpotensi menurun kualitasnya.
Sebagai langkah cepat, Ombudsman menyarankan Badan Pangan Nasional mempertimbangkan penyesuaian penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Tujuannya, agar harmonis dengan SNI 6128/2020 dan tak berpotensi menghambat distribusi.
Penyesuaian ini penting agar pasokan beras di pasar tetap terjaga. Kedepan, perlu ada kebijakan standar mutu beras yang memberi insentif peningkatan kualitas produksi beras.
Adapun, hasil pemantauan Ombudsman RI menunjukkan sejumlah persoalan di rantai tata niaga beras. Di tingkat petani, saat ini produktivitas padi di wilayah amatan mencapai rata-rata 5,5 ton per hektare.
Ini meningkat dibanding dua hingga tiga musim sebelumnya yang selalu gagal panen. Namun, sangat disayangkan, varietas padi yang digunakan petani masih banyak tidak tersertifikasi.
Selain itu, harga gabah saat ini mencapai kisaran Rp7.500–Rp8.400 per kilogram. Tentu, ini akan mendorong kenaikan harga beras, sehingga HET beras akan sulit patuhi.
Kemudian, di tingkat penggilingan padi, persaingan untuk dapat gabah kian ketat. Termasuk memicu banyak penggilingan padi kecil tidak beroperasi dan bahkan sudah ada yang tutup.
Gudang penggilingan padi banyak kosong, tak memiliki stok gabah atau beras, akibat kekuatiran para pelaku usaha atas kebijakan tata niaga perberasan saat ini. Sementara, harga beras di pasar naik Rp2.000–Rp3.000 kenaikan per kilogram. Mayoritas beras pun dijual dalam bentuk curah tanpa label mutu.
Untuk mengatasi persoalan itu, Ombudsman RI menekankan langkah mitigasi Pemerintah guna menciptakan iklim perdagangan beras yang kondusif. Tujuannya, agar stok beras Bulog dapat tersalurkan.
Termasuk mengevaluasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai kondisi riil. Serta membina dan menata industri penggilingan padi agar modern, efisien, harmonis, dan menyejahterakan petani.
Dalam tingginya kondisi persaingan gabah, penerapan HET beras premium dinilai tak efektif. Mereka disarankan untuk dihapus dengan fokus pengendalian harga pada beras medium.
Selain itu, Ombudsman RI juga mendorong evaluasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar dilakukan pada periode tepat, yakni Agustus – Januari. Serta meninjau ulang rantai distribusi dari Bulog-Ritel-Konsumen menjadi Bulog-Penggilingan Padi-Ritel-Konsumen.
Pemerintah juga diimbau melarang penjualan beras curah dan mendorong peredaran beras kemasan kecil dengan label mutu jelas. Sekaligus memperkuat industri benih bersertifikat guna menjamin kualitas produksi.
Menanggapi polemik istilah beras oplosan, Ombudsman RI menilai penyebutan itu kurang tepat. Yeka mengatakan, yang terjadi justru praktik pencampuran (mixing) antar varietas, antar bentuk beras (utuh, butir patah, menir), antar beras lama dengan baru, serta antar beras impor dengan lokal.
Praktik itu umum terjadi dan aman dikonsumsi, selama tak menyesatkan konsumen. “Hal yang dilarang ialah membohongi konsumen,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, hal yang dilarang jelas adalah mencampur beras SPHP dengan beras komersil di pasaran.
Ombudsman RI mendukung langkah aparat atas pelanggaran labelisasi, isi, dan kemasan beras. Namun, ia meminta penerapan hukum mengedepankan prinsip ultimum remedium.
Serta dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan pembinaan dan edukasi sebelum penindakan.
“Terutama jika perbedaan mutu yang ditemukan tidak signifikan atau karena proses penanganan dan transportasi (handling). (*)
Editor: Radinka Jerome