Ambon, NARAYA Media – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa usul kepada pemerintah pusat untuk menghadirkan kebijakan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepulauan untuk menjamin pemerataan pelayanan publik hingga ke pulau-pulau terluar.
“Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat,” jelas Gubernur di Jakarta, Selasa (9/6).
Usul itu disampaikan Hendrik Lewerissa dalam Raker Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Menurunya, provinsi kepulauan seperti Maluku menghadapi tantangan tersendiri dalam pengelolaan ASN. Sebab, kondisi geografis yang tersebar di banyak pulau sehingga kebutuhan aparatur tidak dapat disamakan dengan daerah daratan.
Ia menjelaskan distribusi ASN di wilayah kepulauan sering kali menghadapi kendala. Baik dari sisi aksesibilitas, ketersediaan sarana pendukung, maupun keterbatasan infrastruktur dasar di sejumlah wilayah terpencil.
Maka itu, Hendrik menilai sistem pengelolaan ASN yang masih cenderung sentralistis perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah kepulauan melalui pemberian ruang kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
Relaksasi APBD
Menurutnya, pemda lebih memahami kebutuhan riil di lapangan. Termasuk dalam penempatan ASN pada sektor-sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di pulau-pulau yang sulit dijangkau.
Sebagai contoh, lanjutnya, masih terdapat sejumlah wilayah di Maluku yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan sehingga dibutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan dan penempatan ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Maka itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
Selain menyampaikan usulan terkait ASN, Hendrik juga apresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah mengenai rencana relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan daerah kepulauan. Khususnya dalam aspek pengelolaan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik hingga menjangkau masyarakat di wilayah terluar. (*)