JAKARTA, Narayamedia – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan sudah mengirim surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, atas lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.
Kelima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan, di antaranya Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan oleh partainya usai mencermati dinamika protes dari publik.
“Kita bicara gaji, kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” ucap Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (3/9) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, penonaktifan sejumlah anggota DPR RI itu sudah masuk ke meja MKD lewat pimpinan DPR RI. Selain soal gaji, dia mengatakan MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif itu. “Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat,” sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan anggotanya dari Senayan. Ini imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Mereka yang dinonaktifkan itu, antara lain mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.
Di antaranya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi Partai NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN). Lalu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar). Kediaman sejumlah wakil rakyat itu dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat. Di antaranya rumah Sahroni, Eko, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah. (*)