JAKARTA, Narayamedia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap, uang hasil membobol rekening dormant di kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat sebesar Rp204 miliar, ditukar para pelaku menjadi valuta asing (valas).
“Untuk bentuk pencucian uangnya, salah satunya dengan menukarkan uang itu dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang jadi penampungan,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).
Kata Helfi, pihaknya telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer. Selain itu, penyidik juga mendalami tujuan dilakukan pembobolan rekening dormant. “Terkait peruntukan, mereka tidak ada informasi yang disampaikan. Yang jelas, mereka berbagi setelah nanti dapat hasil dari transaksi ilegal tersebut,” ujar Helfi.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa sosok pemilik rekening dormant yang dibobol adalah S. Ia merupakan seorang pengusaha tanah. Namun, Helfi tidak membeberkan lebih lanjut soal sosok S.
Diketahui, total terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan pada kasus ini. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50), kepala cabang pembantu bank. Lalu, GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.
Kemudian, lima tersangka pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Ancaman Hukuman
Selain itu, ada satu tersangka berinisial D yang kini diburu penyidik. C dan DH adalah tersangka yang terlibat kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih. Kata Helfi, modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank ialah menargetkan pemindahan dana di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.
Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu, lanjutnya, dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank. “Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” katanya.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)