Sosok Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Penerima Rp69 M di Kasus Noel

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) lalu. (Narayamedia/Antara)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (q) menjadi tersangka penerima aliran dana sampai Rp69 miliar.

Irvian adalah salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker. Di mana, melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2019-2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto menduga IBM menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. “Uang itu selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) lalu.

Diketahui, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025. Sedangkan HS (Hery Sutanto) adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025. Mereka dua dari 11 tersangka kasus tersebut.

Setyo mengungkapkan Bobby ikut menggunakan uang Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset, yaitu kendaraan hingga penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Setyo menjelaskan Gerry diduga menerima aliran uang Rp3 miliar sepanjang 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.

Adapun  Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Lalu, Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.

“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga penarikan tunai Rp291 juta,” tukasnya. Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK), menerima aliran dana Rp5,5 miliar kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang itu diduga mengalir ke pihak lain.

“Selanjutnya, sejumlah uang itu mengalir ke pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH. Lalu, HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar kurun waktu 2021-2024. Serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” kata Ketua KPK.

Namun, FAH, HR, dan CFH, tak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025). Mereka juga tak disebutkan tertangkap dalam OTT terkait kasus itu.

Dengan begitu, berikut penerima aliran dana kasus itu dari yang terbanyak hingga terkecil:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
2. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp3,5 miliar
4. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar
5. Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
7. Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024
8. Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Diketahui, KPK pada 22 Agustus 2025 lalu, menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk Immanuel.

Berikutnya, KPK menahan terhadap Immanuel dan 10 tersangka lain untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Nah, di tanggal yang sama, Immanuel dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. (*)

Share This Article

Related Posts