Jakarta, NARAYA Media – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi yang diduga melibatkan minuman keras (miras) dengan konsep tantangan hafalan Alquran. Peristiwa itu terjadi di salah satu booth sponsor dalam festival musik The Sounds Project pada 7–9 Agustus 2026 di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam video yang beredar, memperlihatkan adanya tantangan menghafal Surah Ad-Duha dengan imbalan yang diduga berupa sebotol minuman beralkohol.
Konten tersebut kemudian menuai banyak kritik dari netizen. Warganet menilai penggunaan ayat suci Alquran sebagai bagian dari promosi produk minuman beralkohol tidak pantas. Apalagi tidak mencerminkan etika maupun adab.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai tindakan yang memadukan ayat suci Alquran dengan promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Bbaik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum,” kata Niam, Selasa (11/8/2026).
Ia menyebut aksi itu tidak hanya bermasalah dari sisi agama. Tetapi juga menyangkut aspek moral, etika, dan hukum yang berlaku. (*)