Terbongkar! Modus ‘The Doctor’ Kelabui Polisi-Jalur Pelariannya hingga ke Malaysia

Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4). (NARAYA Media/Dok.ist)

JAKARTA, NARAYA Media – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” alias Charlie yang ditangkap di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/4), mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Andre diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jatranin Divhubinter Polri telah melakukan kerja sama dengan Interpol sejak 5 Maret 2026 dalam rangka operasi pencarian keberadaan dan penangkapan Andre.

Akhirnya, Minggu (5/4) pukul 14.30, WS Interpol berhasil melakukan penangkapan Andre saat ia berada di Crowne Plaza Penang Straits City, Penang, Malaysia. Saat penangkapan, Andre sedang bersama seorang perempuan kewarganegaraan Kazakhstan.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” kata Eko.

DPO sejak 1 Maret 2026

Maka itu, pada Senin (6/4), tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC bersama personel Jatranin Divhubinter Polri berangkat menuju Penang, Malaysia, dalam rangka proses pemulangan Andre ke Indonesia.

Pada hari yang sama, Andre berhasil dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta.

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water. (*)

Share This Article

Related Posts