JAKARTA, NARAYA Media – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berupaya memastikan pemenuhan hak pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan fisik oleh ketua panti asuhan di Buleleng, Bali.
“Para korban akan dimohonkan dispensasi ke pihak sekolah agar bisa melakukan pembelajaran secara mandiri hingga proses penyelidikan selesai,” ucap Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Selasa (7/4), dikutip dari Antara.
Menurutnya, para korban mengalami kecemasan. Kemudian kekhawatiran dan kebingungan mengenai kelangsungan hidup dan pendidikan mereka.
Para korban takut tidak bisa melanjutkan pendidikannya dan membiayai hidup karena selama ini bergantung dengan pihak panti.
“Para korban juga sejak awal tinggal di panti memiliki harapan yang sangat besar agar bisa mengenyam pendidikan yang lebih baik untuk memperbaiki taraf hidupnya,” ucap Indra.
23 Anak Panti
Sejauh ini, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Buleleng telah mengusahakan pemenuhan hak-hak korban dengan menempatkan mereka di rumah aman. Lalu, memenuhi kebutuhan makan, serta pendampingan psikologis dan hukum.
Saat ini, tercatat masih ada 23 anak di dalam panti, yakni dua balita serta 21 anak dan remaja. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Buleleng berencana merelokasi anak-anak yang berada di panti ke beberapa panti lain di Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan kekerasan seksual diduga terjadi di panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali. Kasus ini terkuak bermula dari korban berinisial PAM (16) yang melaporkan ketua panti inisial JMW ke Polres Buleleng.
PAM jadi salah satu korban kekerasan seksual dan penganiayaan di panti asuhan tersebut. Para korban adalah anak-anak panti yang diduga ada delapan orang. Terdiri dari enam anak dan dua perempuan dewasa. (*)