JAKARTA, Narayamedia – Akademisi dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik agar terbuka ruang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan agar terlibat dalam kontestasi politik.
“Harapannya, Pemerintah dan DPR serius mau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik agar terbuka ruang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan untuk terlibat dalam kontestasi politik,” ujar pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, di Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Antara.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu yang mengungkapkan keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi pencapaian tertinggi sepanjang sejarah.
Pasalnya, menurutnya, sistem politik saat ini yang mahal dan transaksional membuat akses pencalonan menjadi tidak inklusif bagi semua perempuan politik.
“Pembentuk undang-undang seharusnya menghasilkan sistem pemilu yang murah, sederhana, serta mendukung keadilan dan kesetaraan kompetisi secara optimal. Bukan seperti sekarang dimana hanya perempuan yang bermodal besar dan didukung elite saja yang bisa memenangi suara dan kursi di parlemen,” kata Titi.
Pihaknya juga mengkritisi penyelenggara Pemilu yang menurutnya harus dibenahi. Menurutnya, penyelenggara Pemilu seharusnya diisi oleh sosok yang berpihak pada inklusivitas politik dan paradigma demokrasi berkeadilan.
“Sehingga penyelenggara Pemilu bisa mendukung hadirnya ekosistem politik yang sehat dan kompetitif bagi perempuan untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan demokratis. Tidak seperti KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelas Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini. (*)