Jakarta, NARAYA Media – Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6).
Rencananya, sidang praperadilan Roy akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Sementara, kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin membenarkan permohonan praperadilan itu terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian. “Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” kata Khozinudin.
Upaya Paksa Penangkapan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Dalam pendaftaran gugatan, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.
Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6) sekira pukul 07.00 WIB, Roy, dikabarkan oleh istrinya, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6) pagi sekitar pukul 06.47 WIB. (*)