Garut, NARAYA Media – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di tempat kos-kosan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, adalah dampak dari lingkungan masyarakatnya abai, sehingga tidak terdeteksi secara dini masalahnya yang akhirnya ramai di media sosial.
“Akan peka ketika viral. Itu cermin lingkungan abai terhadap peristiwa,” ucap Gubernur saat kunjungan kerja di Alun-alun Garut, Rabu (24/6).
Pernyataan Gubernur itu menanggapi peristiwa keji kasus penyekapan dan penganiayaan dengan terduga pria Taufik Hidayat (30) terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang menyebabkan kondisi korban memprihatinkan.
Ia mengatakan masyarakat harus selalu peka terhadap kondisi di lingkungan sekitar dengan menanyakan identitas setiap warga baru di lingkungannya.
Tujuannya, katanya, untuk mengetahui warga baru itu pasangan suami istri atau bukan. Serta tidak membiarkan setiap pasangan berada di tempat kos tanpa menunjukkan surat nikah. “Jadi, jangan sampai orang bermukim di suatu tempat, bukan pasangan suami istri, kok bisa, dan dibiarkan,” jelasnya.
Data Foto
Ia mengatakan sistem lingkungan yang baik, yakni menerapkan wajib lapor 1×24 jam. Maka, kasus yang saat ini sedang terjadi tidak menjalankannya untuk memberitahukan ke pengurus RT/RW setempat.
Menurutnya, dengan perkembangan teknologi saat ini cukup mudah untuk mencatat identitas. Lalu, melaporkan setiap warga baru dengan cukup memotret wajahnya lalu memasukkan ke data penduduk sementara. “Harusnya itu (pelaku dan korban) terdata, yang datang difoto wajahnya. Setelah itu masukkan dalam data penduduk sementara,” tambahnya.
Ia berharap orang tua juga harus lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama anak perempuan untuk memastikan pergi ke mana dan dengan siapa, sehingga bisa terdeteksi keberadaannya. “Orang tuanya juga ini, anak-anak perempuannya, jangan dilepas dengan bebas. Kalau pergi ke luar daerah, jangan sampai sudah berbulan-bulan tidak diketahui rimbanya,” tukasnya.
Gubernur juga mempertanyakan sistem pengamanan dan perizinan tempat usaha kos-kosan. Sebab, selama ini diketahui tidak terdaftar oleh pemerintah daerah, kecuali yang tujuannya untuk pungutan pajak. Ia menegaskan, seluruh rumah yang dikontrakkan atau disewakan harus terdaftar sebagai unit usaha yang dapat dilakukan secara daring. (*)