Kronologi Bos Mie Gacoan Bali Tersangka Hak Cipta

Suasana lokasio Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali. (Dok. Kompas.com)

BALI, Narayamedia – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI atau I Gusti Ayu Sasih Ira, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Dalam keterangan resmi belum lama ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengungkapkan, semula penetapan tersangka ini bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024 lalu.

Kasus tersebut berawal terkait Ira yang diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebab memutarkan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan namun tidak membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Usai dilakukan penyelidikan, lanjutnya, kasus itu langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Laporan Polisi tanggal 20 Januari 2025, sehingga praktis ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pelapor pada kasus ini ialah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu LMKN di Indonesia. Adapun, SELMI diwakili oleh Vanny Irawan. Ia selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI.

“Kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan, diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah,” jelas Ariasandy.

Adapun, perhitungan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Selanjutnya, estimasi perhitungan royalti yang digunakan itu, yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada. Aryasandi menuturkan, hingga saat ini berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan, tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur,” tambahnya. Hingga informasi ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak IGASI soal penetapan tersangka dan polemik royalti tersebut. (*)

Share This Article

Related Posts