JAKARTA, Narayamedia – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali tengah memperbaiki sistem Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Tujuannya, agar pihak ketiga seperti hotel bisa ikut membantu memungut dana itu. Dalam keterangannya, Kepala Dispar Bali I Wayan Sumarajaya di Denpasar, Kamis (7/8/2025), menyebut dalam sistem digital yang baru nanti, pihak hotel yang membantu Pemprov Bali bakal mendapat akses dan menerima imbal jasa maksimal tiga persen.
“Juknis (petunjuk teknis)-nya sudah jadi. Tinggal perbaikan di sistem karena kerja sama dengan pihak ketiga kita minta membantu pelaksanaan pengecekan dan pemungutan PWA. Contohnya di hotel. Nanti kita akan ikat dengan PKS (perjanjian kerja sama) tersistem digital,” jelas Wayan.
Bila dahulu sistem Love Bali hanya digunakan wisatawan mancanegara guna membayar retribusi Rp150 ribu, nantinya sistem itu akan diatur untuk mengakumulasikan imbal jasa bagi pihak ketiga. Seperti hotel yang ikut memeriksa dan memungut PWA saat tamu tiba.
Berdasarkan arahan Gubernur Bali Wayan Koster, Dispar Bali berupaya mempercepat dimulainya kolaborasi ini. Pasalnya, tersisa 5 bulan kurang untuk mengumpulkan target Rp400 miliar pungutan wisman sampai akhir 2025. Tahun 2024, terhitung sejak Februari-Desember, jumlah PWA terkumpul hanya Rp317,88 miliar, atau 37,27 persen dari total wisman yang masuk.
“Yang jelas secepatnya. Kami masih koordinasi dengan Diskominfo Bali, Biro Pemerintahan, dan Biro Hukum, bisa masuk sistem sehingga tak ada yang bekerja manual bagi pihak yang membantu kita dalam melakukan pungutan,” kata Wayan.
Kemudian, usai kebijakan baru mendapat imbal jasa ini disuarakan, sejumlah hotel dan pelaku usaha pariwisata mulai mengajukan keikutsertaan pada program pungutan wisman ini. Saat ini, Dispar Bali belum menghitung total pengajuan namun setidaknya 22 pihak sudah terdata seperti hotel dan kapal cruise.
“Ini sedang kita perbaiki sistem sambil sosialisasikan juknisnya. Harapannya semua hotel atau asosiasi yang lain, termasuk pelaku usaha lain ikut proses pungutan. Semakin banyak kita menjaring, lebih banyak lagi pungutannya didapat,” kata dia.
Sementara, untuk di perhotelan, tata cara yang dilakukan mulai dari saat wisatawan tiba di resepsionis, di mana petugas akan menanyakan bukti pembayaran PWA.
“Kalau sudah ada barcode di sistem, berarti sudah bayar. Ini dicek hotel langsung. Kalau tidak, maka akan disosialisasikan wajib bayar Rp150 ribu. Setelah dibayar, maka hotel punya barcode juga. Artinya, wisman masuk lewat fasilitasi hotel,” tambahnya.
Tetapi, lanjutnya, jika wisman itu diketahui membayar PWA secara mandiri lewat sistem Love Bali pribadi tanpa dibantu pihak ketiga maka pihak ketiga tak dapat imbal jasa. Terkait sanksi jika wisman tetap enggan membayar saat ditagih di tempat menginap, Kepala Dispar Bali mengaku belum menyelaraskan rencana bersama pihak ketiga. “Itu belum saya atur tapi yang jelas sanksi bersifat administratif,” ujarnya. (*)