JAKARTA, Narayamedia – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap 16 saksi yang diperiksa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi menjadi tersangka.
“Untuk 16 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kata Wahyu, mereka berpotensi jadi tersangka sebab dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut. Sejauh ini, sambung Wahyu, penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky. “Empat tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R,” kata Wahyu.
Wahyu menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ke pihak POM AD. Dirinya memastikan proses hukum di POM AD akan sesuai dengan undang-undang militer yang berlaku.
Diketahui, Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang dinyatakan sebagai tersangka di kasus itu.
Keluarga Prada Lucky menuntut para pelaku dihukum sesuai perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky. “Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky. (*)