JAKARTA, Narayamedia – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar hal-hal tekait dengan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur dengan mekanisme Omnibus Law.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12), dikutip dari Antara.
Hal itu diusulkan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Jimly menyebut salah satu PP yang mendesak untuk dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-Undang (UU) ASN. “PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya,” katanya.
Ia juga menyebut salah satu keluhan yang diterima pihaknya adalah terkait penugasan anggota Polri lintas instansi. Menurut komisi, penyelesaian keluhan tersebut adalah mengangkat ke aturan yang lebih tinggi agar tidak hanya mengikat secara internal kepolisian, tetapi juga pada instansi-instansi terkait.
“Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian,” katanya.
17 Kementerian/Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan mengatakan bahwa perlu ada kesepakatan bersama terkait jabatan-jabatan yang bisa diduduki anggota Polri.
“Jadi, perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antarlembaga itu harus bicara,” ucapnya.
“Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas untuk mengkoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini,” imbuhnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lalu, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Perpol tersebut, juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)