Tegas! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana di Sumatra

JAKARTA, Naraya Media – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum lingkungan.

Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1) petang, pemerintah mengumumkan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 28 perusahaan.

Pencabutan itu dinilai melanggar aturan dan memicu bencana ekologis.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan ini sebagai respons langsung atas kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang melanda Sumatra akibat pemanfaatan hutan yang tak sesuai aturan.

“Pencabutan izin ini menyasar perusahaan-perusahaan yang terbukti memegang konsesi tetapi tidak taat peraturan. Dampaknya pada rusaknya ekosistem hutan dan memburuknya banjir,” kata Hadi, Selasa (20/1).

Langkah ini bagian dari audit total yang diperintahkan Prabowo terhadap seluruh izin konsesi, HGU, dan HPH.

Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan izin pengelolaan hutan. Juga akan menindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk memprosesnya secara hukum.

Pencabutan izin 28 perusahaan ini memperkuat komitmen pemerintah untuk melawan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan. Juga menyelamatkan lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. (*)

Share This Article

Related Posts