JAKARTA, Naraya Media – Kebanggaan menjadi penerima beasiswa bergengsi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercoreng. Alih-alih kembali ke tanah air untuk membangun bangsa, sebanyak 44 orang alumni justru terindikasi “membelot” dengan menetap di luar negeri dan menolak kembali ke Indonesia.
Temuan mengejutkan ini diungkapkan dalam jumpa pers resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada Rabu (25/2) lalu.
Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan rasa kecewa mendalam. Dari hasil penelusuran terhadap lebih dari 600 alumni (awardee), didapati data perlintasan keimigrasian yang menunjukkan puluhan orang melanggar kewajiban kontrak untuk kembali ke Indonesia.
Dari 44 nama yang teridentifikasi, sanksi tegas sudah dijatuhkan kepada 8 orang. Sanksi tersebut bukan sekadar surat teguran, melainkan kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunga dan denda.
“Sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian dana, itu 8 orang. Sebanyak 36 orang lagi sedang dalam proses investigasi intensif,” ujar Sudarto dalam jumpa pers APBN KiTa, Rabu (25/2).
Lacak Lewat Imigrasi dan Media Sosial
Sanksi ganti rugi ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per orang. Mengingat komponen biaya yang ditanggung LPDP mencakup uang sekolah (tuition fee), biaya hidup, tiket pesawat, hingga tunjangan keluarga.
Kasus ini kian panas usai mencuatnya nama-nama alumni yang diduga terlibat. Salah satunya diisukan adalah Dwi Sasetyaningtyas dan pasangannya. Sebelumnya mereka sempat viral di media sosial karena enggan kembali ke Indonesia dan melontarkan pernyataan yang dinilai tidak nasionalis.
Akibat ulah tersebut, Purbaya, perwakilan dari BPPK Kemenkeu, menegaskan tidak ada toleransi bagi alumni yang melanggar kontrak pengabdian.
“Jangan sakiti hati masyarakat melalui ucapan ataupun tindakan yang tidak patut. Kembalilah ke tanah air dan mengabdilah kepada masyarakat,” tegas Purbaya.
LPDP menegaskan tidak bermain-main dalam kasus ini. Pihaknya menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung laporan masyarakat untuk melacak keberadaan para alumni pembelot tersebut.
Sementara, 36 orang sisanya yang masih dalam proses pemanggilan diultimatum. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak menunjukkan iktikad baik untuk kembali ke Indonesia, mereka akan menyusul 8 rekannya terkena sanksi berat dan masuk dalam daftar hitam (blacklist) di instansi pemerintahan.
“Ini uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan,” jawabnya. (*)