JAKARTA, Naraya Media – Polemik mengenai alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan pulang ke Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Data terbaru mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran terhadap 600 alumni, terdapat 36 orang yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan karena belum memenuhi kewajiban kembali ke tanah air.
Masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pelanggaran kontrak serius. Para “pengelana akademik” ini kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat dan terancam sanksi finansial yang bisa menghancurkan masa depan ekonomi mereka jika tidak segera memberikan klarifikasi.
Ketegasan Pihak LPDP
Direktur Utama LPDP, Sudarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan dana negara menguap begitu saja tanpa ada kontribusi nyata bagi Indonesia. Dalam keterangannya, Sudarto menjelaskan mekanisme sanksi yang sedang berjalan:
“Kami sedang melakukan verifikasi dan penelusuran. Jika terbukti melanggar, mereka wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dikeluarkan negara ditambah denda. Untuk jenjang S3, nominalnya bisa mencapai Rp2 miliar per orang,” tegas Sudarto, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2).
Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan kini semakin ketat berkat integrasi data dengan pihak imigrasi dan atase pendidikan di berbagai negara. Tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang mencoba “mencuri” uang rakyat melalui jalur pendidikan.
Bagi 36 orang yang masuk daftar “merah” ini, pilihannya sangat terbatas:
- Segera Pulang: Melakukan pengabdian sesuai skema 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
- Bayar Ganti Rugi: Mengembalikan dana yang nilai totalnya bisa setara dengan harga satu unit rumah mewah.
- Blacklist: Pemblokiran akses terhadap layanan pemerintah dan beasiswa di masa depan.