JAKARTA, Naraya Media – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, pada Selasa (10/2). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus proyek fiktif.
Penyidik mengungkap bahwa PT DSI diduga menghimpun dana dari sekitar 15.000 investor dengan janji imbal hasil dari proyek-proyek properti. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa dana tersebut disalurkan tidak sesuai peruntukannya, dan laporan keuangan perusahaan diduga dimanipulasi agar tampak normal.
Total kerugian masyarakat dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Selain Taufiq Aljufri, polisi juga menahan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, di Rutan Bareskrim Polri untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni mantan Direktur PT DSI binisial MY dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Melalui kuasa hukumnya, pihak tersangka menyatakan kesiapan untuk menjalani proses hukum namun tetap mengupayakan mekanisme restorative justice dengan janji akan mengembalikan seluruh dana investasi kepada para korban.
Selain kasus PT DSI, pada tanggal yang sama, Kejaksaan Negeri Salatiga juga mengonfirmasi status tersangka terhadap Direktur Utama Bank Salatiga terkait dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit.
Di sektor BUMN, PT Semen Baturaja juga memberikan respons resmi terkait penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabatnya atas kasus korupsi Rp74,3 miliar. (*)