Kejati NTB Terima SPDP: Siap Seret AKP Malaungi ke Penjara Atas Skandal 488 Gram Sabu!

AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. (Naraya Media/Dok. ist)

JAKARTA, Naraya Media – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran narkoba yang menetapkan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka peredaran sabu-sabu.

“Iya, SPDP sudah kami terima. Dalam SPDP itu, baru itu, satu nama (tersangka) itu (AKP Malaungi),” kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawam Wahyuhafi di Mataram, Rabu (11/2), dikutip dari Antara.

Dia menerangkan bahwa pihaknya menerima SPDP milik AKP Malaungi dari penyidik Polda NTB pada Senin (9/2). “SPDP Malaungi Senin (9/2) masuk,” ujarnya.

Selain AKP Malaungi, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima SPDP untuk kasus narkoba yang menetapkan Bripka Karol bersama istri dan rekan-rekannya.

“Sebelumnya sudah ada, kita terima sepakan yang lalu. Itu untuk tiga atau empat orang, Karol bersama istrinya dan siapa itu. SPDP-nya beda dari pengembangan yang ini (AKP Malaungi),” ucapnya.

Perihal SPDP kasus narkoba personel kepolisian yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irwan memastikan pihaknya belum ada menerima hal tersebut. “TPPU? Belum. Nantilah kita lihat berkas-nya dulu ya. Yang jelas, kita tunjuk jaksa terbaik lah pokoknya,” kata Irwan.

Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus peredaran sabu-sabu dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Malaungi berstatus tersangka atas tindak lanjut pengembangan penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya.

Selain hasil tes urine positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu, AKP Malaungi berstatus tersangka atas tindak lanjut pengamanan sabu-sabu sebanyak 488 gram di rumah dinasnya yang berlokasi di komplek asrama Polres Bima Kota.

Dari penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB turut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Senin (9/2). (*)

Share This Article

Related Posts