Review Maut Berujung Laporan Polisi, Codeblu Terancam Jerat UU ITE?

Food vloger. (Naraya Media/Dok.ig/codeblu)

JAKARTA, Naraya Media – Dunia kuliner Tanah Air kembali diguncang kabar panas. Food vlogger William Anderson, yang populer bernama Codeblu, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026. Bukan soal rasa makanan, kali ini sang vlogger tajam ini harus berurusan dengan hukum atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Laporan ini bermula dari keluhan seorang pemilik bisnis kuliner yang merasa ulasan negatif Codeblu bukan sekadar kritik membangun. Berdasarkan informasi yang beredar, pihak pelapor menduga ada upaya pemerasan di balik layar. Muncul tuduhan bahwa setelah ulasan buruk viral, ada permintaan sejumlah dana yang dikemas sebagai “biaya promosi” atau “perbaikan citra” agar konten tersebut diturunkan.

Tak hanya soal uang, Codeblu juga dibidik dengan pasal pencemaran nama baik. Gaya ulasannya yang frontal dan sering kali dianggap merendahkan martabat pemilik usaha dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat. 

Pencemaran Nama Baik & UU ITE

Dalam kesempatan terposah, kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyebut pihaknya resmi melaporkan sosok youtuber yang disebut berinisial CB dengan nama asli WA ke Bareskrim Bareskrim Mabes Polri.

“Terima kasih teman-teman yang sudah hadir. Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi, yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri,” kata Reagan di Jakarta, Jumat (13/2), dalam keterangan media.

Laporan di Bareskrim mencatat bahwa kata-kata pedas yang dikeluarkan di media sosial telah menyebabkan kerugian materil dan imateril yang signifikan bagi pihak pelapor.

Kabar ini langsung memicu perdebatan panas di media sosial. Sebagian netizen mendukung pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap vlogger yang dianggap “arogan”. Namun, pendukung setia Codeblu menganggap ini adalah upaya pembungkaman terhadap reviewer jujur di Indonesia.

Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima berkas laporan tersebut dan sedang melakukan pendalaman. Jika terbukti melakukan pemerasan dan pelanggaran UU ITE, Codeblu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan di Bareskrim tersebut.

Share This Article

Related Posts