Bebas Bersyarat Setnov Harus Dilakukan, Walau Kurang Adil

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 2019 silam. (Dok.ANTARA) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Ditahan 19 November 2017 dan Bebas Bersyarat 16 Agustus 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/17/14265471/setya-novanto-ditahan-19-november-2017-dan-bebas-bersyarat-16-agustus-2025. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

JAKARTA, Narayamedia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menuturkan, bebas bersyaratnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto atau Setnov, harus dijalankan meskipun dinilai kurang adil.

“Prosedur itu harus dijalankan, walaupun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” kata Setyo, Selasa (19/8/2025). Sementara itu, Setyo menjelaskan prosedur tersebut harus dijalankan karena bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia saat ini.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan pada semua pihak bahwa kasus itu merupakan kejahatan yang serius karena berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut termasuk kejahatan yang serius. Bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025), mengatakan Setnov mendapatkan bebas bersyarat. Namun, dia mengatakan Setnov baru bebas murni pada 2029. Sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor sampai April 2029. (*)

Share This Article

Related Posts