JAKARTA, Narayamedia – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, bakal melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap MH (13), siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Selasa (18/11) menyampaikan proses hukum terkait kasus kasus perundungan itu dilakukan. “Kami berinisiatif dari awal dari tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban,” katanya.
Dia mengungkapkan saat ini jajarannya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan. Di mana, terdapat enam orang sebagai saksi sudah dimintai keterangan di antaranya keluarga korban dan pihak sekolah. “Kemungkinan untuk jumlah saksi masih akan bertambah,” tukasnya.
Kapolres juga bilang, selain saksi dari keluarga dan pihak sekolah, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari rumah sakit yang sempat menangani perawatan terhadap korban siswa SMPN 19 tersebut.
“Karena ada rentetan. Sebelum di dokter RS Fatmawati juga, ada rumah sakit juga yang menangani secara awal,” kata Victor.
Sebelumnya, siswa SMP Negeri 19 Kota Tangsel berinisal MH (13) dilaporkan meninggal pada Minggu (16/11) usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta. “Jam setengah enam setelah shalat subuh dikabarkan Hisyam sudah tidak ada,” kata Alvian, kuasa hukum keluarga korban.
Almarhum MH, diduga sempat mengalami perundungan oleh rekan sebangkunya dengan dipukul kursi. Setelah mengalami aksi perundungan, korban mengeluh sakit. Korban diagnosa tim medis memiliki riwayat sakit tumor otak.
Alvian menyebutkan sejak dirawat di RS Fatmawati kondisi MH terus memburuk. Anak korban langsung dibawa ke rumah sakit setelah dua hari mediasi dengan keluarga terduga anak pelaku bullying. “Keluarga bilang almarhum tidak punya riwayat penyakit,” ucapnya. (*)