JAKARTA, Narayamedia – Kasus pembobolan rekening dormant kembali mencuat usai Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan perbankan yang berhasil menguras dana nasabah sampai Rp204 miliar dalam hitungan menit.
Kejadian ini jadi alarm industri perbankan nasional untuk memperketat pengawasan terhadap rekening pasif yang rawan pembobolan atau jadi penampungan dana ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menegaskan kasus ini menunjukkan masih adanya celah serius sistem keamanan perbankan yang harus segera diperbaiki.
“Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah. Kasus pembobolan Rp204 miliar menunjukkan kelemahan di level pengendalian internal. Termasuk keterlibatan oknum bank,” kata Tommy di Jakarta, dalam keterangan resmi diterima Narayamedia, Minggu (28/9).
Selain itu, DPR juga meminta perbankan meningkatkan sistem pengamanan dan monitoring agar hal serupa tidak terulang. Dari laporan kepolisian, sindikat pembobol berhasil memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke beberapa rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya sekitar 17 menit.
Pidana Keuangan
Aksi ini memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem inti perbankan. Bahkan melibatkan ancaman ke pejabat bank agar memberikan user ID aplikasi core banking.
Tommy menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi perbankan untuk memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Selain itu, perlu kerja sama erat antara perbankan, PPATK, dan aparat penegak hukum dalam menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan.
“Di sini urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan,” ujarnya.
Pihaknya yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan (crime invention) di sektor keuangan.
Pihaknya akan terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama OJK dan Bank Indonesia. Termasuk mengevaluasi kebijakan terkait rekening dormant. DPR juga mendorong agar bank lebih proaktif menghubungi nasabah. Lalu, menutup rekening pasif yang berisiko dan meningkatkan perlindungan konsumen. (*)