JAKARTA, Narayamedia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 untuk mengambil sejumlah keputusan. Antara lain terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan rancangan prioritas untuk 2026.
Rapat paripurna ke-5 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9), adalah yang pertama kali digelar usai adanya aksi unjuk rasa akhir Agustus 202 selama beberapa hari hingga menimbulkan kerusuhan.
“Catatan dari kesekjenan daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota dari 578 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam sidang paripurna, hari ini.
Dia menjelaskan, rapat paripurna itu memiliki lima agenda inti, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Agenda pertama itu pun dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Lalu, agenda kedua, yakni Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan menyampaikan laporan terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga akan menyampaikan laporan serupa atas hasil uji kelayakan calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda yang terakhir, yakni Komisi XII DPR RI akan menyampaikan laporan atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan 2025-2029, dilanjutkan dengan. pengambilan keputusan. (*)