JAKARTA, Narayamedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat calon Presiden-Calon Wakil Presiden. Sebelumnya, Pemohon meminta capres-cawapres wajib berpendidikan minimal sarjana strata satu atau S1).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan, Kamis (17/7/2025), dikutip Narayamedia.com.
Diketahui, sebelumnya, permohonan itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Intinya, mereka mengajukan uji materi di Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitum, para pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan sekarang (SMA dan sederajat) bakal berdampak menciptakan pemimpin yang tak kompeten dalam menjalankan tugas. Sebab, hal ini dinilai melanggar konstitusi.
Adapun, dalam pertimbangan itu, MK menilai petitum yang diajukan para pemohon mempersempit peluang warga jadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Padahal, sebetulnya, aturan saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan calon berlatar pendidikan lebih tinggi. (*)