1.286 Jemaah Tertipu Hanania Travel, Kerugian Rp35 M

Kuasa hukum korban Hanania Group, Joddy Mulyasetya Putra di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026). (NARAYA Media/Dok. Okezone)

Jakarta, NARAYA Media – Jumlah korban penipuan biro biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Kini mencapai 1.286 orang. Jumlah kerugian menembus RpRp35.342.293.500. Hal itu terungkap saat kuasa hukum korban penipuan, Joddy Mulyasetya Putra, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/6), untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga.

Joddy mengungkap, pada pelaporan gelombang ketiga ini, ada tambahan data baru s620 kepala atau pax yang menjadi korban penipuan.

​”Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah,” jelasnya.

​Joddy menegaskan, pengusutan kasus dugaan penipuan ini kini berkembang ke modus baru. Pihak kuasa hukum menemukan bahwa korban dari Hanania Travel tidak hanya menyasar calon jamaah umrah. Melainkan juga merambah ke calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.

​”Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” paparnya.

Selain menjanjikan slot haji, Hanania juga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji.

Tersebar ke Daerah

​”Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami,” tukas Joddy.

​Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya.

​Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor), salinan cetak bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening pihak Hanania, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.

​Joddy juga memaparkan alasan mengapa para korban memilih untuk memercayakan pelaporannya secara kolektif melalui penasihat hukum. Faktor geografis dan keterbatasan akses menjadi kendala utama para korban untuk melapor secara mandiri.

​”Jamaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi,” tukas Joddy.

​Ia menambahkan bahwa beberapa korban di daerah juga telah bergerak membuat laporan di kepolisian daerah (Polda) setempat. Berdasarkan koordinasi antarwilayah, data dari polda-polda di daerah nantinya akan dilimpahkan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya guna mempermudah proses rekapitulasi data penegakan hukum. (*)

Share This Article

Related Posts